Rabu, 21 September 2016

Kondisi Islam pada era kemunculan Taqlid



Kondisi Islam pada era kemunculan Taqli d
Oleh :
1.      Agus Setiawan (2105130)
2.      Muhaifin Agus Sulthoni(2105130)
3.      Ilyas Nur Kholis (2105130)


Dosen Pengampu Mata Kuliah Study FIQH:
Anang Wahid Cahyono .LC.MHI
Tarbiyah, Program Study Pendidikan Bahasa Arab
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Ponorogo 2013/2014

Bab 1 Pendahuluan


Periode taqlid adalah periode dimana semangat ijtihad mutlak para ulama sudah pudar dan berhenti. Semangat kembali kepada sumber-sumber pokok tasyri’, dalam rangka menggali hukum-hukum dari teks al-Quran dan Sunnah dan semangat mengistimbatkan hukum-hukum terhadap suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dari nash dengan menggunakan dalil-dalil syara’, sudah pudar dan berhenti. Mereka hanya mengikuti hukum-hukum yang telah dihasilkan oleh imam-imam mujtahid terdahulu.
Periode taqlid mulai sekitar pertengahan abad  4 H/10 M. Pada masa ini pula terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kebangkitan umat Islam dan menghalangi aktivitas mereka dalam pembentukan hukum atau perundang-undangan hingga terjadinya kemandekan. Semangat kebebasan dan kemerdekaan berpikir para ulama sudah mati. Mereka tidak lagi menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai sumber utama, akan tetapi justru mereka sudah merasa puas dengan berpegang kepada fiqh imam-imam mujtahid terdahulu, yakni Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan rekan-rekannya. Mereka mencurahkan segenap kemampuan mereka untuk memahami kata-kata dan ungkapan-unkapan para imam mujtahid mereka. Dan mereka tidak berusaha mencurahkan segenap kemampuannya untuk memahami nash-nash syariat dan prinsip-prinsipnya yang umum.
Orang awam yang tidak mampu menggali hukum Islam sendiri atau belum sampai pada tingkatan sanggup mengistinbatkan sendiri hukum-hukum Islam, maka diperbolehkan bagi mereka mengikuti pendapat-pendapat dari para mujtahid yang dipercayainya. Dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan tentang “Taqlid yang meliputi pengertian dan hukum-hukumnya, serta syarat-syarat dan sebab terjadinya.


2. Rumusan Masalah
1. Penjelasan tentang taqlid, asal usul serta sejarah kemunculan taqlid?
2. Hal-hal yang melatarbelakangi kemunculan taqlid di kalangan para fuqaha?





Bab II Pembahasan

A.    Pengertian Taqlid


1.      Pengertian dan Hukum Taqlid
Hakekat taqlid menurut ahli bahasa, diambil dari kata-kata “qiladah” (kalung), yaitu sesuatu yang digantungkan atau dikalungkan seseorang kepada orang lain. Contoh penggunaannya dalam bahasa Arab, yaitu taqlid al-hady (mengalungi hewan kurban). Seseorang yang bertaqlid, dengan taqlidnya itu seolah-olah menggantungkan hukum yang diikutinya dari seorang mujtahid.1
Taqlid artinya mengikut tanpa alasan, meniru dan menurut tanpa dalil. Menurut istilah agama yaitu menerima suatu ucapan orang lain serta memperpegangi tentang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan dan alasan-alasannya. Orang yang menerima cara tersebut disebut muqallid.2
Mengenai hukum taqlid ini terbagi kepada dua macam, yaitu taqlid yang diperbolehkan dan taqlid yang dilarang atau haram.3
a.       Taqlid yang diperbolehkan atau mubah, yaitu taqlid bagi orang-orang awam yang belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil dari hukum-hukum syariat Sunnah, serta tidak mengetahui ijma dan qiyas.
b.      Taqlid yang dilarang atau haram, yaitu bagi orang-orang yang sudah mencapai tingakatan an-nazhr atau yang sanggup mengkaji hukum-hukum syariat.

Catatan                                               .
1. Yusuf Al-Qaradhawi,  Berinteraksi Dengan  Ulama Salaf, terj. Ahrul Tsani , (Jakarta : Pustaka Al- Kautsar, 2003), hal. 87.
2.  Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, cet. 4, 2003), hal. 61.
3.  Khairul Umam dan A. Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, (Bandung : Pustaka Setia, cet. 2, 2001), hal. 155.




B. Tumbuhnya Jiwa Taqlid, Kegiatan Fuqaha dalam Periode Taqlid
Periode berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab Hanbali.1
menurut bahasa adalah mengikuti orang lain tanpa berpikir. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Misalnya orang awam yang mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain.
-       Asal Usul Istilah. Periode ini disebut sebagai periode Taqlid karena para fuqoha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta madzhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah dibukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.
      Sejarah Kemunculan Taqlid. Bagi orang yang mengamati perjalanan syariat islam pada fase ini, tentu akan mendapati bahwa jiwa kemandirian sebagian para fuqoha sudah mati dan beralih kepada taklid , tanpa ada semangat untuk mencari terobosan dan kreatifitas baru.
Mereka telah meletakkan diri pada ruang yang sempit ,yaitu ruang madzhab yang tidak boleh dilewati apalagi dilompati, sehingga mereka hanya ikut-ikutan( Taqlid) saja.
Walaupun fase ini penuh dengan semangat taqlid, namun sebenarnya masih ada beberapa ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dan mengistinbatkan hukum seperti pendahulu mereka. Akan tetapi, mereka sudah menutup celah itu dan merasa cukup dengan apa yang sudah dilakukan oleh pendahulunya yaitu para ulama mazhab. Hal itu disebabkan tingkat ketakwaan dan ke-wara’ an mereka sehingga lebih memilih berputar diatas bahtera fiqih yang sudah ada. Diantara ulama-ulama tersebut adalah Abu Al Hasan Al Karkhi, Abu Bakar Ar-Razi dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Rusyd Al Qurthubi dari mazhab Maliki, Al Juwaini Imam Al Haramain dan Al Ghazali dari kalangan mazhab Syafi’i.2
Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa ada sebagian fuqoha yang memiliki kapasitas untuk memahami, beristinbat, dan berijtihad secara mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam mazhab.3 Adapun sebab terjadinya taqlid adalah sebagai berikut:
1) Pembukuan Kitab Mazhab
Dalam pembahasan sebelumnya, kita telah membahas bahwa kebangkitan fiqh Islam telah ditandai dengan telah ditulisnya fiqh Islam serta dijadikan rujukan dalam menjawab semua persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga sangat mudah untuk diketahui secara cepat. Sehingga hal tersebut membuat para ulama pada periode ini tidak mempunyai keinginan untuk berijtihad lagi.
2) Fanatisme Mazhab
Para ulama pada masa ini sibuk dengan menyebarkan ajaran mazhab dan mengajak orang lain untuk ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha tertentu. Bahkan sampai kepada tingkat di mana seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya, seakan keberadaan semuanya ada pada sang guru kecuali beberapa ulama yang tidak ikut-ikutan seperti Abu Al-Hasan Al-Kurkhiy dari ulama Hanafiyah, bahkan ada yang berani mengatakan,”Setiap ayat yang bertentangan dengan pendapat mazhab kami maka ayat itu perlu ditakwilkan atau dihapuskan,” termasuk juga hadis Nabi. Inilah bentuk pemikiran yang tersebar pada saat itu yang disebabkan oleh loyalitas kepada imam secara berlebihan , yang kemudian menutup mata mereka dari Ijtihad.4
3) Jabatan Hakim
Para khalifah biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang memang mampunyai kemampuan dalam bidang ilmu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta memiliki kemampuan untik berijtihad dan menggali hukum. Dan manhaj para khalifah dalam meminta para hakim agar dalam memutuskan perkara harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan logika yang dekat dengan kebenaran. Namun , ketika kondisi sosial sudah berubah bersama pergeseran waktu, para khalifah lebih mengutamakan para hakim yang hanya bisa bertaqlid, ikut pada mazhab tertentu yang sudah ditetapkan oleh khalifah. Inilah salah satu penyebab mengapa orang yang akan menjabat sebagai hakim harus mengikuti salah satu mazhab dan tidak melangkahinya.
4) Ditutupnya Pintu Ijtihad
Petaka besar menimpa Fiqih Islam pada periode ini, dimana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan mereka sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil Fiqih yang pada akhirnya mereka berbicara tentang agama tanpa Ilmu. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama untuk menutup pintu ijtihad pada pertengahan abad keempat hijriah agar mereka mengklaim diri sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan, larangan ini telah memberi efek yang negatif terhadap Fiqih Islam sehingga menjadi jumud dan ketinggalan zaman. Seharusnya para fuqoha periode ini meletakkan beberapa aturan yang bisa digunakan untuk membantah pendapat ulama gadungan tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan dalil dan bukti yang menyingkap aib mereka didepan orang banyak, dan melarang masyarakat untuk mengikutinya karena fatwa mereka tanpa ilmu dan menyesatkan dan bukan menutup pintu ijtihad. Andaikan hal ini mereka lakukan , niscaya mereka telah memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan fiqih Islam dan lebih baik dari pada menutup pintu ijtihad sama sekali.
Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama berhenti melakukan ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syari’at dari sumber-sumbernya yang pertama, namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandek dan berhenti kesungguhannya dalam upaya pembentukan hukum dilingkungan daerah mereka yang terbatas. Oleh karena itu, para ulama pada tiap-tiap mazhab bisa dibagi menjadi beberapa level atau tingkatan,
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa kesungguhan aktivitas para ulama dalam pembentukan hukum pada periode ini adalah mencurahkan perhatiannya kepada pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang sudah dibentuk dan ditetapkan oleh para imam mazhab mereka. Mereka membatasi diri mereka hanya pada pembahasan mengenai pendapat-pendapat imam mazhab mereka dan illat-illat yang mereka jadikan dasar pertimbangan, serta mereka mentarjih, menetapkan mana pendapat yang lebih kuat diantara pendapat imam mazhab mereka yang kelihatan kontradiksi antara satu dengan yang lainnya.
Pada periode sebelumnya, umat islam yang bertaklid hanya kalangan awam, sedang para tokoh imam mereka hanya ditaklidi. Akan tetapi pada periode ini seluruh umat Islam menjadi pentaqlid. Para ulama telah lupa apa yang pernah diucapkan Abu Hanifah ketika mengomentari keberadaan ulama fiqih sebelumnya.
“Mereka ini adalah tokoh-tokoh ulama dan kami juga sama-sama tokoh ulama”
Juga melupakan apa yang pernah diucapkan imam Malik bin Anas, :
“Tak ada seorangpun kecuali pendapatnya boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali sabda orang ma’sum, Nabi SAW”
Demikian juga mereka lupa apa yang diucapkan imam Syafi’i,:
“Kalau hadist itu sudah shahih, maka itulah mazhabku”

Catatan                                                                                                                           
1.DR. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ),diterjemahkan oleh  Dr. Nadirsyah Hawari,  M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ) hal.34

         2.Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 ) hal. 89

         3.DR. Rasyad Hasan Khalil, op.cit, hal.35
         4.DR. Rasyad Hasan Khalil, op.cit, hal.62



BAB III PENUTUPAN
Kemunculan taqlid berawal karena para fuqoha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta madzhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah dibukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya. Dapat kita ketahui bahwa ada sebagian fuqoha yang memiliki kapasitas untuk memahami, beristinbat, dan berijtihad secara mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam mazhab. Adapun sebab terjadinya taqlid adalah sebagai berikut:
 Pembukuan kitab Mazhab, Fanatisme Mazhab, Jabatan hakim, Tertutupnya pintu Ijtihad.
             Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama berhenti melakukan ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syari’at dari sumber-sumbernya yang pertama, namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandek dan berhenti kesungguhannya dalam upaya pembentukan hukum dilingkungan daerah mereka yang terbatas.









DAFTAR PUSTAKA
As-sayis, Syekh Muhammad Ali, Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995
 Tarikh Al-Fiqh al-Islam, Jakarta : Akademika Presindo, 1996
DR. Rasyad Hasan KhalilTarikh Tasyri’ ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ),diterjemahkan oleh Dr.Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 )
Jaih Mobarok, Kodifikasi hukum Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Muh, Dr. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, PT. Rajagrafindo Husada, 1996. Cet. 1
Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 )

















BAB III
KESIMPULAN

Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dari mana asal hujjahnya. Sedangkan orang yang bertaqlid disebut muqallid. Taqlid muncul ketika kekuasaan Islam sudah di ambang pintu kehancuran, yaitu pada masa kemunduran. Kemunduran Islam dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya politik, tertutupnya ijtihad dan sebagainya.
Pada dasarnya para ulama jumhur sangat melarang perbuatan taqlid karena hal itu dapat menyebabkan orang tidak mau berfikir tentang masalah agamanya. Sehingga umat Islam hanya mencukupkan tentang perkara agamanya itu dengan kitab-kitab karangan para imam ijtihad. Tapi dalam kalangam umat Islam sendiri tidak ada keharmonisan, hal ini disebabkan karena masing-masing pengikut mahzab mengklaim bahwa mahzabnya yang paling benar. Orang yang berpendidikan tinggi dan dianggap mampu untuk berijtihad sendiri dilarang untuk bertaqlid. Taqlid boleh dilakukan oleh orang awam tapi dengan syarat bahwa ia harus selalu berusaha mencari dasar-dasar dalilnya. Dan jika ia telah menemukan dasarnya ia harus kembali pada dalil tersebut, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar